Mungkin kamu juga sudah
sering mendengar produk reksadana, hanya saja belum secara rinci mengenal apa
itu reksadana. Reksadana merupakan surat-surat berharga sebagai bukti klaim
atau aset, dan bisa menjadi investasi yang menguntungkan karena memiliki
keunggulan. Keuntungan reksadana ada pada banyaknya pilihan yang dapat diambil
investor untuk menanamkan uangnya yaitu saham, obligasi, atau pasar uang. Dan
kamu sebagai investor bisa memilih instrumen investasi yang paling cocok
tentunya dengan resiko yang dapat kamu tanggung. Tetapi, sebenarnya apa sih
reksadana itu? Menurut Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 1,
ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh
Manajer Investasi.” Dalam buku “Berwisata ke Dunia Reksadana”, Eko P. Pratomo
menjelaskan, bahwa reksadana dibentuk oleh manajer investasi dan bank kustodian
melalui akta kontrak investasi kolektif (KIK) yang dibuat notaris. Di sini
manajer investasi akan berperan sebagai pengelola dana investasi yang terkumpul
dari sekian banyak investor untuk diinvestasikan ke dalam portofolio efek, seperti
SBI, obligasi, dan saham. Sementara, bank kustodian akan berperan dalam
penyimpanan dana atau portofolio milik investor serta melakukan penyelesaian
transaksi dan administrasi reksadana.
Produk investasi reksadana
sangat cocok bagi para investor yang memiliki banyak keterbatasan, seperti
waktu terbatas, dana terbatas, informasi terbatas, dan pengetahuan investasi
yang terbatas. Di samping itu, instrumen ini juga mampu mengurangi risiko
investasi karena disebarkan pada berbagai produk investasi. Tetapi bukan berarti
reksadana bebas risiko. Untuk itu, investor tetap perlu mempelajari berbagai
risiko produk ini. Reksadana mulai dikenal di Indonesia sejak 1995 dan
berkembang pesat mulai 1996. Sebagai sarana investasi, reksadana diharapkan
akan memudahkan masyarakat luas dalam berinvestasi di pasar modal.