Rabu, 12 Desember 2018

Perusahaan Perseorangan dan Persekutuan


Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yg dimiliki oleh seorang yg langsung memimpin perusahaan tersebut. Pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang-utang perusahaan & berkuasa penuh atas pengelolaan dan pengendalian perusahaan. Tanggung jawab tidak terbatas artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab atas kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yg dimasukkannya ke dalam perusahaan tersebut dengan seluruh milik pribadinya. Perusahaan perseorangan ini paling banyak terdapat di Indonesia karena bentuknya sederhana dan mudah mendirikannya. 


Kelebihan perusahaan perseorangan adalah :

  • Seluruh laba menjadi miliknya (Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan)
  • Kepuasan Pribadi (Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan)
  • Kebebasan dan Fleksibilitas (Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan)
  • Sifat Kerahasiaan. (Tdk perlu dibuat laporan keuangan/ informasi yg berhub dgn masalah keuangan perusahaan, Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing)
 
Kelemahan perusahaan perseorangan adalah :
  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. (Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan)
  • Sumber keuangan terbatas. (Karena pemiliknya hanya 1 orang, maka usaha yg dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pd kemampuannya)
  • Kesulitan dalam manajemen. (Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan &sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang)
  • Kelangsungan usaha kurang terjamin. (Kematian pimpinan / pemilik, bangkrut, /sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya) 



Perusahaan Persekutuan (Maatschap)
Perusahaan Persekutuan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pemilik modal secara kerja sama tapi tidak termasuk dalam katagori badan usaha yang berbadan hukum. Para pemodal ini terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab memberikan modal (uang) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan. Sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan. 


Pada dasarnya pendirian suatu Maatschap dapat dilakukan untuk 2 tujuan, yaitu:

  • Untuk kegiatan yang bersifat komersial.
  • Untuk persekutuan-persekutuan yang menjalankan suatu profesi.
 Kelebihan Perusahaan Persekutuan (Maatschap)

  • Modal dan kerugian ditanggung bersama
  • Tercipta spesialisasi
 Kekurangan Perusahaan Persekutuan (Maatschap)

  • Tanggung jawab terbatas
  • Laba dibagi sesuai dengan jumlah pemilik
  • Pengendalian perusahaan juga terbagi di antara pemilik
    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hosting Unlimited Indonesia