Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yg dimiliki
oleh seorang yg langsung memimpin perusahaan tersebut. Pemiliknya memiliki
tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang-utang perusahaan & berkuasa
penuh atas pengelolaan dan pengendalian perusahaan. Tanggung jawab tidak terbatas artinya bahwa orang
tersebut (pemilik) bertanggung jawab atas kewajiban atau utang-utangnya dengan
mengorbankan modal yg dimasukkannya ke dalam perusahaan tersebut dengan seluruh
milik pribadinya. Perusahaan perseorangan ini paling banyak terdapat di
Indonesia karena bentuknya sederhana dan mudah mendirikannya.
Kelebihan perusahaan perseorangan
adalah :
- Seluruh laba menjadi miliknya (Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan)
- Kepuasan Pribadi (Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan)
- Kebebasan dan Fleksibilitas (Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan)
- Sifat Kerahasiaan. (Tdk perlu dibuat laporan keuangan/ informasi yg berhub dgn masalah keuangan perusahaan, Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing)
Kelemahan perusahaan perseorangan
adalah :
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. (Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan)
- Sumber keuangan terbatas. (Karena pemiliknya hanya 1 orang, maka usaha yg dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pd kemampuannya)
- Kesulitan dalam manajemen. (Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan &sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang)
- Kelangsungan usaha kurang terjamin. (Kematian pimpinan / pemilik, bangkrut, /sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya)
Perusahaan Persekutuan (Maatschap)
Perusahaan
Persekutuan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa
orang pemilik modal secara kerja sama tapi tidak termasuk dalam katagori badan
usaha yang berbadan hukum. Para pemodal ini terdiri dari sekutu aktif dan
sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab memberikan
modal (uang) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan. Sekutu pasif hanya
menyetorkan modalnya saja. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif
berbeda sesuai kesepakatan.
Pada dasarnya pendirian suatu
Maatschap dapat dilakukan untuk 2 tujuan, yaitu:
- Untuk kegiatan yang bersifat komersial.
- Untuk persekutuan-persekutuan yang menjalankan suatu profesi.
Kelebihan Perusahaan
Persekutuan (Maatschap)
- Modal dan kerugian ditanggung bersama
- Tercipta spesialisasi
Kekurangan Perusahaan
Persekutuan (Maatschap)
- Tanggung jawab terbatas
- Laba dibagi sesuai dengan jumlah pemilik
- Pengendalian perusahaan juga terbagi di antara pemilik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar