Rabu, 12 Desember 2018

Apakah itu Reksadana?


Mungkin kamu juga sudah sering mendengar produk reksadana, hanya saja belum secara rinci mengenal apa itu reksadana. Reksadana merupakan surat-surat berharga sebagai bukti klaim atau aset, dan bisa menjadi investasi yang menguntungkan karena memiliki keunggulan. Keuntungan reksadana ada pada banyaknya pilihan yang dapat diambil investor untuk menanamkan uangnya yaitu saham, obligasi, atau pasar uang. Dan kamu sebagai investor bisa memilih instrumen investasi yang paling cocok tentunya dengan resiko yang dapat kamu tanggung. Tetapi, sebenarnya apa sih reksadana itu? Menurut Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.” Dalam buku “Berwisata ke Dunia Reksadana”, Eko P. Pratomo menjelaskan, bahwa reksadana dibentuk oleh manajer investasi dan bank kustodian melalui akta kontrak investasi kolektif (KIK) yang dibuat notaris. Di sini manajer investasi akan berperan sebagai pengelola dana investasi yang terkumpul dari sekian banyak investor untuk diinvestasikan ke dalam portofolio efek, seperti SBI, obligasi, dan saham. Sementara, bank kustodian akan berperan dalam penyimpanan dana atau portofolio milik investor serta melakukan penyelesaian transaksi dan administrasi reksadana.


Produk investasi reksadana sangat cocok bagi para investor yang memiliki banyak keterbatasan, seperti waktu terbatas, dana terbatas, informasi terbatas, dan pengetahuan investasi yang terbatas. Di samping itu, instrumen ini juga mampu mengurangi risiko investasi karena disebarkan pada berbagai produk investasi. Tetapi bukan berarti reksadana bebas risiko. Untuk itu, investor tetap perlu mempelajari berbagai risiko produk ini. Reksadana mulai dikenal di Indonesia sejak 1995 dan berkembang pesat mulai 1996. Sebagai sarana investasi, reksadana diharapkan akan memudahkan masyarakat luas dalam berinvestasi di pasar modal.
 




Perusahaan Perseorangan dan Persekutuan


Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yg dimiliki oleh seorang yg langsung memimpin perusahaan tersebut. Pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang-utang perusahaan & berkuasa penuh atas pengelolaan dan pengendalian perusahaan. Tanggung jawab tidak terbatas artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab atas kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yg dimasukkannya ke dalam perusahaan tersebut dengan seluruh milik pribadinya. Perusahaan perseorangan ini paling banyak terdapat di Indonesia karena bentuknya sederhana dan mudah mendirikannya. 


Kelebihan perusahaan perseorangan adalah :

  • Seluruh laba menjadi miliknya (Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan)
  • Kepuasan Pribadi (Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan)
  • Kebebasan dan Fleksibilitas (Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan)
  • Sifat Kerahasiaan. (Tdk perlu dibuat laporan keuangan/ informasi yg berhub dgn masalah keuangan perusahaan, Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing)
 
Kelemahan perusahaan perseorangan adalah :
  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. (Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan)
  • Sumber keuangan terbatas. (Karena pemiliknya hanya 1 orang, maka usaha yg dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pd kemampuannya)
  • Kesulitan dalam manajemen. (Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan &sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang)
  • Kelangsungan usaha kurang terjamin. (Kematian pimpinan / pemilik, bangkrut, /sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya) 



Perusahaan Persekutuan (Maatschap)
Perusahaan Persekutuan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pemilik modal secara kerja sama tapi tidak termasuk dalam katagori badan usaha yang berbadan hukum. Para pemodal ini terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab memberikan modal (uang) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan. Sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan. 


Pada dasarnya pendirian suatu Maatschap dapat dilakukan untuk 2 tujuan, yaitu:

  • Untuk kegiatan yang bersifat komersial.
  • Untuk persekutuan-persekutuan yang menjalankan suatu profesi.
 Kelebihan Perusahaan Persekutuan (Maatschap)

  • Modal dan kerugian ditanggung bersama
  • Tercipta spesialisasi
 Kekurangan Perusahaan Persekutuan (Maatschap)

  • Tanggung jawab terbatas
  • Laba dibagi sesuai dengan jumlah pemilik
  • Pengendalian perusahaan juga terbagi di antara pemilik
    
Hosting Unlimited Indonesia